20 September 2007

Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bisa dikatakan sebagai perlindungan terhadap kreativitas/intelektual manusia. Aspeknya mencakup teknologi, industri, sosial, budaya, dll. Yang paling penting dalam aspek ini adalah aspek hukum karena dapat dengan jelas mengatur dan memberikan perlindungan bagi kaum2 intelektual. Sesuai dengan fungsi hukum yaitu tertib, pasti, dan adil.

HKI ini dibagi 2 :
  1. Hak Cipta, hak eksklusif pencipta untuk memperbanyak ciptaannya. Tidak perlu mendaftar, cukup dengan tanda © dapat bertahan seumur hidup + 50 tahun setelahnya. Lewat dari itu dapat digunakan dengan bebas oleh publik (menjadi milik bersama)
  2. Hak Kekayaan Industri, meliputi diantaranya : paten, trade mark, desain industri, trade secret.

Hak kekayaan industri

  • Paten, diberikan oleh negara kpd inventor & hasil investasinya di bidang teknologi ± 20 tahun. Perlu pengujian keaslian cipta dan juga pendaftaran. Setelah masa paten habis, harus daftar ulang. Kalau kita mendengar "obat paten", arti yang sebenarnya bukanlah suatu obat yang sangat manjur, yang jika diminum langsung sembuh seketika sehingga mahal. Tetapi obat yang sudah terdaftar, boleh dikatakan 'mahal di kata paten', padahal kandungan dari obat tersebut mungkin sama dengan obat2 generik yang dijual bebas di pasaran.
  • Trade Mark, tanda berupa lambang, gambar, simbol, nama, kata, susunan warna, dsb yang melambangkan suatu produk atau yang lain sehingga kita dapat dengan mudah menghapal. Lambang trademark ™.
  • Desain Industri, desain suatu produk atau teknologi agar laku di pasaran.
  • Trade Secret atau rahasia perusahaan, tidak boleh diketahui oleh umum.

Ada 2 macam hukum yang cukup dominan di dunia yang mengatur masalah HKI ini :

  1. Eropa => moral right. Artinya hak cipta sebagai invention right / author right. Hak yang melekat dalam diri pencipta, tidak dapat dihilangkan tanpa alasan apa pun.
  2. Amerika => economy right. Artinya bila kita ingin menggunakan cipta-nya harus ada timbal balik dalam bentuk royalti. Royalti ini dianggap sebagai hasil kompromistis dalam mendorong ide2 dan kreativitas untuk terus dapat berkembang. Economy right ini termasuk 'Right to Copy'. Sepanjang untuk pendidikan->Fair Use.

Indonesia termasuk negara yang menganut sistem yang mana? Eropa atau Indonesia? Sepertinya Indonesia tidak termasuk ke dalam 2 kategori ini. Kita masih akrab dengan kata plagiat. Lihat saja film2 saat ini, film2 indonesia dibawah bendera salah satu perusaahan entertainment ternama banyak menampilkan adegan2 yang selintas mirip atau mungkin sama dengan film2 luar negeri. Kalimat2

"Film ini adalah fiktif belaka. Kesamaan ide cerita, tempat, tokoh, sifat, bla bla bla..."

epertinya telah menjadi tag line yang khas sebagai upaya dalam penghindaran diri terhadap HKI.

Lihat juga pada waktu yang lalu heboh film ekskul yang kluar sebagai pemenang dalam sebuah festival, padahal menggunakan soundtrack yang beberapa bar pertamanya sama dengan sebuah musik. Mereka tidak memberika royalti terhadap pencipta lagu asli tersebut tetapi menggunakannya.

Seharusnya Indonesia dapat lebih kreatif lagi dalam mencipta. Kalau kita terus menerus menjadi seorang plagiat, kapan majunya? Yang ada kita akan selalu menjadi follower bukan leader..

Mnurut kalian?

Tidak ada komentar: